close
[Terimakasih atas kunjungannya ya]

Kamis, 16 Maret 2017

LANDASAN TEORI PERENCANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Perencanaan keselamatan kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak menyita perhatian berbagai organisasi saat ini karena mencakup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek hokum, pertanggungjawaban serta citra organisasi itu sendiri. Semua hal tersebut mempunyai tingkat kepentingan yang sama besarnya walaupun disana-sini memang terjadi perubahan perilaku, baik di dalam lingkungan sendiri maupun factor lain yang masuk dari unsur eksternal industry. Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya nerupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya, hal tersebut menyebabkan industry konstruksi mempunyai catatan yang buruk dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Situasi dalam lokasi proyek mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerja yang melaksanakannya.

Lokasi proyek merupakan salah satu lingkungan kerja yang mengandung risiko cukup besar. Tim manajemen sebagai pihak yang bertanggung jawab selama proses pembangunan berlangsung harus mendukung dan mengupayakan program-program yang dapat menjamin agar tidak terjadi/meminimalkan
kecelakaan kerja atau tindakan-tindakan pencegahannya.
Hubungan antarpihak yang ber-kewajiban memperhatikan masalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah kontraktor utamanya dengan sub-kontraktor. Kewajiban kontraktor dan rekan kerjanya adalah mengasuransikan pekerjanya selama masa pembangunan berlangsung. Pada rentang waktu pelaksanaan pembangunan, kontraktor utama maupun subkontraktor sudah selayaknya tidak mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas bila terjadi hal-hal berikut :
1. Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja.
3. Mengizinkan pekerja meng-gunakan peralatan yang tidak aman
Secara umum, setiap pekerja konstruksi harus mematuhi dan menggunakan peralatan perlindungan dalam bekerja sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kontraktor utama maupun subkontraktor sudah seharusnya menambahkan klausul tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap kontrak kerja yang dibuatnya. Dilihat dari keterlibatan pihak-pihak dalam proyek konstruksi, di mana sat sama lain mempunyai kepentingan yang berbeda-beda bahkan bertolak belakang, sering timbul pertanyaan siapakah yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian bagi pekerja? Untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab, sebaiknya ditinjau kasus per kasus. Pada saat konstruksi, tentunya kontraktor lebih bertanggung jawab, sedangkan pada saat operasional bangunan, tentunya pihak pemilik lebih bertanggung jawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Newsletter